Kamis, 15 Maret 2012

MASALAH EKONOMI MENURUT ALIRAN MODEREN



Para ahli ekonomi modern sepakat dengan sumber daya yang tersedia,paling sedikt ada tiga masalah pokok ekonomi.

a)    Barang dan Jasa Apa yang Akan Diproduksi dan Berapa Banyak?(What and HowMuch)
Mengingat bahwa sumber produksi yang tersedia terbatas dan penggunaannya bersifat alternatif maka masyarakat harus menentukan jenis dan jumlah barang dan jasa yang akan diproduksi.Masyarakat dapat memilih satu atau beberapa jenis barang dan jasa yang akan diproduksi dengan perbandingan tertentu.Pilihan yang dilakukan oleh masyarakat ini tentunya yang dipandang paling menguntungkan dan memberi manfaat yang paling besar bagi masyarakat guna memenuhi kebutuhan .
contoh nyatanya adalah, suatu negara tidak memproduksi minyak dan gas, tapi di sisi lain negara ini banyak memproduksi berbagai senjata nuklir, peluru, komputer dan lain sebagainnya, lalu bagaimana negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan bahan minyak dan gasnya,.? dengan adanya kegiatan perdangan internasional, semua kebutuhan minyak dan gas akan dapat terpenuhi dengan cara membeli dari negara lain yang memproduksi banyak minyak dan gas.
 
b)    Bagaimana Cara memproduksi?(How)
Pertanyaan ini menyangkut teknik produksi yang diterapkan dan kemampuan mengombinasikan faktor-faktor produksi atau sumber daya yang ada dalam proses produksi.Dengan keterbatasan sumber daya ekonomi yang tersedia para produsen harus mampu menciptakan tenik p[roduksi yang efisien.Untuk itu,kemajuan dalam bidang ilmu dan teknologi produksi perlu ditingkatkan.
seperti untuk sebuah perushaan, yang akan memproduksi sepedah motor, tentunya harus mempunyai alat atau mesin untuk membuat atau memproduksi sepedah motor tersebut, dan juga ilmunya pun perlu di tingkatkan.

c)    Untuk Siapa Barang dan Jasa Dihasilkan?(For Whom)
Pertanyaan ini mneyangkut masalah untuk siapa atau lapisan masyarakat mana yang menikmati barang dan jasa yang diproduksin.Apakah setiap warga mendapat bagian yang sama atau berbeda ?
Apakah barang atau jasa hanya untuk orangb kaya saja?Apakah pendapatan nasional telah didistribusikan secara adil? Haruskah gaji para manajer sepuluh kali lipat dari pada buruh? Apakah proyek mobil murah perlu dilaksanakan agar penduduk berpendatan rendah dapat mengonsumsinya? Semua pertanyaan tersebut menyangkut untuk siapa barang dan jasa diproduksi.
Ketiga masalah diatas yaitu what,how,and for whom bersifat fundamentaldan bersifat kait mengait satu dengan yang lainnya serta selalu dihadapi oleh setiap negara,baik negara sedang berkembang maupun negara yang sudah maju.Namun tidak semua perekonomian dapat memecahkan ketiga masalah tersebut dengan cara yang sama setiap negara. dan mempunyai solusi untuk mencari jalan keluarnya.

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebaiknya menggunakan sistem ekonomi Pancasila Atau ekonomi campuran, hal ini dikarenakan landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Maka sistem ekonomi Indonesia yaitu:
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
 
  1. Sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya  etika dan moral keagamaan, bukan materialisme).
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi).
  3. Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi).
  4. Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak).
  5. serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.